Kamis, 29 Maret 2012

Custom Immigration Quarantine ( CIQ )

Bab I
 Pendahuluan

1.1    Latar Belakang

    Setiap individu wajib memiliki kartu identitas diri yang harus dibawa ke mana saja. Demikian pula bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan di dalam negeri, minimal harus melengkapi diri dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

    Untuk mengunjungi suatu daerah tertentu di tanah air, kadangkala pengunjungnya diwajibkan membawa Surat Jalan yang sah dari kota tempat domisilinya. Bagi penumpang yang akan bepergian ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan formalitas perjalanan yang berhubungan dengan lembaga CIQ, yaitu imigrasi, bea cukai, dan karantina kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Dengan kata lain, setiap individu yang akan bepergian ke luar negeri harus mentaati ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku, baik peraturan di dalam negeri sendiri, di negeri yang akan dilalui, dan tentu saja di negeri yang akan dikunjungi. Ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam satu negara yang berdaulat, biasanya sudah menjadi undang-undang yang tidak boleh dilanggar oleh warga negaranya sendiri, apalagi oleh orang asing.

1.2    Maksud dan Tujuan
•    Untuk memenuhi tugas perkuliahan Custom Immigration Quarantine ( CIQ ).
•    Memberikan pengetahuan umum bagi pembaca mengenai CIQ dan Regulated Agent.
•    Sebagai kriteria persyaratan untuk melaksanakan penelitian.

1.3    Metode Penulisan
Pada penulisan makalah ini, penulisan menerapkan beberapa metode penulisan, diantaranya sbb;
a.    Study Literatur
b.    Observasi
c.    Wawancara

Bab II
Pokok Permasalahan
   
    Pokok permasalahan yang diambil penulisan dalam makalah ini lebih khusus kepada permasalahan yang terjadi seputar pengetahuan umum dari CIQ (Customs, Immigration, Quarantine). Serta mengulas kasus Regulated Agent yang saat ini sedang banyak dibicarakan oleh khalayak umum.

Bab III
ISI

    Peraturan dan ketentuan CIQ anatara satu negara dengan negara lain tentu saja tidak sama, misalnya ketentuan tentang peredaran film atau bacaan yang bersifat pornografi. Banyak negara yang melarang masuknya film dan bacaan yang berbau pornografi, seperti Indonesia, Iran dan Arab SUDI. Akan tetapi, banyak juga negara lain yang tidak menangkal masuknya unsur tersebut, bahkan membiarkannya keluar masuk seenaknya.. ada juga negara yang melarang masuknya makanan/buah-buahan dari luar negeri, termasuk buah apael yang dibagikan dalam pesawat. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, kita perlu mempelajari ketentuan dan peraturan tentang formalitas CIQ dari berbagai negara di dunia agar dapat diinformasikan kepada para pelanggan dan masyarakat pengguna jasa pariwisata.

    Informasi  lengkap mengenai formalitas ini dapat diperoleh dari buku panduan berjudul Travel Information Manual disingkat TIM. IATA merekomendasikan pemakaian buku panduan tersebut, yang diterbitkan oleh konsorsium perusahaan penerbangan yang terdiri atas :
•    Aerolinas Argentinas
•    Japan Airlines
•    Jugoslovenski Aerotansport
•    Air France
•    KLM Royal Dutch Airlines
•    Iberia   
•    Scandinavian Airlines System
•    Lufthansa
•    Trans World Airlines
•    Qantas
•    Varig Brazilian Airlines
•    Sabena
•    Swissair
•    Olympic Airlines

    Tujuan penulisan buku panduan ini, agar perusahaan penerbangan (airlines), biro perjalanan, lembaga industri kepariwisataan dan masyarakat umum dapat mengetahui peraturan dan undang-undang CIQ yang berlaku di semua negara di dunia.
    Penerbitan buku panduan ini berusaha maksimal agar informasi yang terkandung di dalam TIM selalu akurat (up to date) pada setiap penerbitannya. Namun demikian, mereka tidak dapat menjamin jika terjadi perubahan mendadak yang sulit diperkirakan sebelumnya.
Contoh : Siapa menyangka kalau persekutuan negara besar seperti Uni Soviet bisa terpecah belah seperti sekarang ini.
    Ketentuan dan peraturan yang berlaku selama berlangsungnya proses perubahan tersebut jelas tidak akurat lagi. Di sini diperlukan waktu untuk menyusun data yang terbaru. Lagipula siapa yang mau berkunjung ke negara yang sedang bergejolak? Tentu hanya orang-orang tertentu saja  yang berkepentingan untuk pergi ke tempat tersebut.
Informasi paling akurat tentang formalitas CIQ hanya dapat diperoleh pada konsulat atau perwakilan dari negara bersangkutan. Dalam era komputeisasi saat ini, semua isi buku panduan tersebut telah dimasukkan dalam data Computer Reservation System (CRS) dengan nama Timatic, yaitu Automatic Travel Information Manual. Sebelum kita mengetahui cara menggunakan buku panduan TIM, ada baiknya bila memahami terlebih dahulu terminologi dan beberapa akronim yang terdapat di dalam buku panduan TIM. 


3.1 Lembaga CIQ (Customs, Immigration, Quarantine)

    Lembaga-lembaga yang ada hubungannya dengan kegiatan wisata dan perjalanan ini mencakup bidang: keimigrasian (immigrations), bea dan cukai tau pabean ( Customs) serta karantina kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan (quarantine).

    Ketiga unsur tersebut secara internasional dikenal dengan sebutan CIQ, yaitu merupakan singkatan dari Customs, Immigrations dan Quarantine. Ketiga unsur tersebut merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu lintas keluar-masuknya manusia, barang-barang dan makhluk hidup lainnya bagi tegaknya kewibawaan pemerintahan suatu negara. Tugas yang dibebankan pada ketiga instansi tersebut menyangkut aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara yang populer dengan sebutan Poleksosbudhankamnas.


3.1.1 Customs/Pabean (Bea dan Cukai)

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu direktorat yang berada di bawah Departemen Keuangan. Selain Bea dan Cukai, direktorat jenderal lainn yang berada di bawah Departemen Keuangan adalah Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan lain-lain. Direktorat Jenderal bea dan Cukai dalam melaksanakan tugasnya membawahi kantor  wilayah, kantor inspeksi, kantor bantu dan pos-pos bea dan cukai, yang tersebar di seluruh daerah pabean Indonesia, dalam hal ini termasuk pabean yang tersedia baik di bandar udara maupun bandar laut.


3.1.1.1 Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
       
    Tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan dalam bidang pemungutan pajak negara, dalam bentuk bea dan cukai berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Fungsi Direktorat enderal Bea dan Cukai sbb;
a.    Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta fasilitas perpajakan dibidang bea dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b.    Pencegahan dan pemberantasan penyeleundupan, baik terhadap peraturan perundang-undangan bea dan cukai, maupun perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c.    Pelaksanaan pemungutan bea dan cukai pungutan-pungutan lain yang pemungutannya diebabnkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    Pengamanan teknis atau pelaksanaan pemungutan bea dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.1.1.2 Jenis Pungutan Ditjen Bea dan Cukai

Jenis pungutan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai adalah:
a.    Bea masuk
b.    Opsen
c.    Bea keluar (untuk sementara dibekukan)
d.    Cukai, yang terdiri dari cukai tembakau, cukai alkohol sulingan, cukai bir, cukai gula, cukai minyak tanah.
e.    Beban tambahan
f.    PPn Impor dan MPO
g.    Surat Keterangan Fiskal Antar-Pulau (SKPA)
h.    Consulat fee dan denda fee.

    Disamping melaksanakan pemungutan pajak tersebut, Ditjen Bea dan Ckai juga menjalankan tugas-tugas lain yang sebenarnya adalah tugas dari departemen atau instansi lainnya, yaitu tugas yang dititipkan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Tugas-tugas tersebut antara lain sebagai berikut;
a.    Pengawasan devisa dan uang rupiah.
b.    Mengawasi pemasukan barang-barang yang dilarang, yaitu barang yang dapat merusak moral masyarakat dan ketertiban umum.
c.    Mengawasi pemasukan barang-barang yang memerlukan izin khusus, seperti candu, morfin, obat-obatan keras, senjata, amunisi, dan lain-lain.
d.    Mengawasi pengelaran barang-barang yang memerlukan izin khusus, misalnya benda-benda purbakala, benda-benda bersejarah, dan sebagainya.




3.1.1.3 Cara Pemungutan bea masuk

    Di dalam lampiran A/CCCN pemungutan bea masuk ditetapkan dalam dua cara, yaitu berdasarkan bea harga dan bea spesifik.
a.    Bea harga, yaitu bea masuk yang dikenakan atas harga barang. Harga satu barang ditentukan oleh beberapa hal yaitu;
•    Dari bahan apa dibuat ataupun disusun,
•    Jumlah bahan yang digunakan,
•    Waktu serta biaya pembuatannya,
•    Dan sebagainya. Semua unsur tersebut akan menentukan kualitas barang yang bersangkutan. Itulah sebabnya untuk menetukan harga suatu barang, harus diketahui kualitasnya dan hal ini memerlukan pengetahuan khusus.
   
    Penentuan bea masuk berdasarkan unsur harga seperti ini dianggap sebagai kerugian. Hal ini karena di samping penentuannya lama, juga perlu adanya pengetahuan khusus, juga sering timbul perbedaan pendapat antara pihak bea dan cukai dengan importir barang yang bersangkutan tentang harga barang-barang tersebut. Di samping kerugian yang diuraikan tersebut, bea harga ini memiliki nilai obyektif, yaitu jumlah bea yang dibayar sebanding dengan kualitas suatu barang. Ini karena semakin tinggi kualitas, semakin tinggi pula harganya sehingga jumlah bea yang dibayarakan tinggi pula, begitu pula sebaliknya.

b.    Bea spesifik, yaitu suatu pemungutan bea masuk berdasarkan satuan ukuran, takaran dari berat barang. Cara pemungutan ini lebih mudah sebab hanya mengalikan saja jumlah satuan, takaran, atau berat barang dengan tarip spesifik yang telah ditetapkan.

    Segi keuntungan menetapkan bea masuk dengan tarip spesifik adalah lebih mudah, pekerjaan lebih cepat an tidak memerlukan pengetahuan khusus. Segi kerugian adalah barang dengan kualitas tinggi akan dipungut bea masuk yang sama besarnya dengan barang berkualitas rendah. Beberapa negara menggunakan cara tarif spesifik untuk pungutan bea masuk, karena tujuan utamanya adlah proteksi, dalam arti membatasi masuknya barang import yang jenisnya telah dihasilkan di dalam negeri.


3.1.1.4 Jenis Barang yang Dibebaskan dari Bea Masuk

a.    Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tarif, maka bagi barang-barang hasil dari daerah pabean dibebaskan dari bea masuk; yang dapat dibuktikan dengan Pemberitahuan Muatan Barang (PMB)
b.    Pengiriman surat kabar dibebaskan dari bea masuk, meskipun tanpa PMB
c.    Pasal 2 ayat 5 undang-undang Tarif, menyatakan bahwa barang-barang keperluan pribadi dan sisa bekal yang dibawa, di bebaskan dari bea masuk.


3.1.1.5 Peraturan Membawa Barang dari Daerah Pabean ke Luar Negeri

    Dengan dibekukannya pungutan bea keluar, maka untuk membawa/mengirimkan barang-barang dari daerah pabean ke luar negeri, yang harus diperhatikan adalah peraturan-peraturan lain, seperti peraturan devisa, peraturan pembatasan, peraturan larangan dan izin khusus.
a.    Untuk anggota perwakilan negara asing
    Jika anggota perwakilan negara asing pindah dari Indonesia kembali ke negaranya, maka barang-barang pindahannya dibebaskan dari peraturan devisa, dan lain-lain sepanjang barang-barang tersebut isertai;
•    Keterangan dari negara yang bersangkutan yang menerangkan tentang kepindahan dari salah seorang anggotanya dari Indonesia,
•    Surat keerangan tersebut harus dilegalisasi oleh Departemen Luar Negeri,
•    Menyerahkan daftar perinci dari barang-barang yang dibawa.
b.    Untuk tenaga asing organisasi luar negeri.
Barang-barang pindahan milik tenaga asing organisasi luar negeri sebagai organisasi internasional (PBB, Colombo Plan, dan sebagainya) juga dibebaskan dari peraturandevisa dan sebagainya, dengan ketentuan harus menyebahkan;
•    Surat keterangan dari perwakilanorganisasi internasional yang menerangkan kepindahannya dari iIndonesia.
•    Surat keterangan tersebut harus dilegalisasikan oleh sekretariat kabinet,
•    Surat perincian barang0barang yang dibawa.


3.1.1.6 Contoh Barang yang Dikirim ke Luar Negeri

    Contoh/masker barang-barang niaga tanpa harga komersil dan yang tidak diperdagangkan, tetapi untuk diperkenalkan kepada pasaran di luar negeri, atau dikirim kepada pasaran di luar negeri, atau dikirimkan untuk mendapatkan pesaanan/order, atau penelitian/analisis, hanya boleh dilakukan oleh perusahaan ekspor atau calon perusahaan ekspor yang memiliki izin usaha dagangyang masih berlaku.
    Pengiriman barang tersebut bibebaskan dari ketentuan devisa/tidak usah diminta izin dari Departemen Perdagangan, jika jumlah harga dari barang-barang tersebut tidak lebih dari Rp5.000. jika contoh tersebut harganya lebih dari Rp5.000, tetapi tidak melebihi Rp10.000, maka untuk pengirimannya diperlukan izin dari Departemen Perdagangan atau perwakilannya. Permohonan izin diajukan secara tertulis dari perusahaan yang bersangkutan. Pengiriman barang-barang tersebut tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pembatasan, larangan, baik yang bersifat umum atau khusus yang telah ditetapkan atau yang akan ditetapkan.


3.1.1.7     Pelayanan Bea dan Cukai (Pabean/Customs)

    Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tugas dan tanggung jawab bea dan cukai adalah mengawasi keluar masuknya barang ke dan dari luar negeri, maupun anatar pulau dengan tujuan sebagai berikut,
a.    Mencegah dan memberantas penyelundupan sesuai dengan tanggung jawabnya.
b.    Melaksanakan pemungutan dan cukaisebagaimana ditetapkan olehperaturan dan perundang-undangan.
   
    Di satu sisi, petugas pabean harus mampu melaksanakan tugas tersebut, di sisi lain perlu diperhatikan kemudahan, kelancaran, dan  pelayanan yang menyenangkan bagi para penumpang.
    Sehubungan dengan maksud itu, dalam pelayanannya kepada penumpang di bandar udara. Ditjen Bea danCukai membuat suatu sistem pelayanan pabean untuk penumpang, yang dikenal dengan jalur hijau dan jalur merah. Kemudahan pelayanan pabean tersebut disediakan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk para penumpang, dengan harapan perjalanan para penumpang dapat berjalan lancar dan menyenangkan. Bagaimana pelaksanaan sistem tersebut?

3.1.1.7.1    Jalur Hijau (Green Channels)

    Jalur Hijau adalah jalur pengawasan pabean yang disediakan bagi penumpang yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya  kepada petugas/pegawai bea dan cukai. Di Jalur Hijau ini, pada prinsipnya tidak dilakukan pemeriksaan pabean. Penumpang tiba dan berangkat dipersilahkan menggunakan Jalur Hijau apabila membawa jenis barang tertentu seperti berikut
a.    Barang keperluan pribadi selama perjalanan yang dibeli dari luar negeri, seperti baju, sepatu, jam tangan atau tas, yang nilainya tidak melebihi f.o.b US$ 250 setiap penumpang atau maksimum US$ 1.000 setiap keluarga.
b.    Rokok yang jumlahnya tidak melebihi 200 batang. Cerutu yang jumlahnya tidak melebihi 100 gram. Minuman yang mengandung alkohol yang jumlahnya tidak melebihi 1 liter. (Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk orang dewasa).
c.    Kamera, video kamera, radio/radio caette portable, teropong dan perlengkapan olahraga, dalam jumlah yang wajar yang diperlukan wisatawan dari luar negeri(asing) selama berada di Indonesia.
Ketentuan tentang tanpa pemeriksaan pabean tersebut tidak berlaku apabila bea dan cukai memperoleh informasi bahwa telah dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan kepabean atau ketentuan larangan/dibatasi impornya, aan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


3.1.1.7.2 Jalur Merah (Red Channels)

    Jalur Merah adalah jalurpengawasan pabean yang disediakan bagi penumpang yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas/pegawai bea dan cukai. Di Jalur Merah dilakukan pemeriksaan pabean. Penumpang dipersilahkan menggunakan Jalur Merah apabila membawa jenis barang tertentu sebagai berikut;
a.    Barang keperluan pribadi selama perjalanan yang dibeli di luar negeri, seperti baju, sepatu, jam tangan atau tas, yang nilainya melebihi f.o.b US$ 250 setiap penumpang atau maksimun f.o.b US$ 1.000 setiap keluarga.
b.    Rokok yang jumlahnya melebihi 200batang. Cerutu yang jumlahnya melebihi 50batang . tembakau iris yang jumlahnya melebihi 100 geam. Minimum yang mengandung alkohol yang jumlahnya melebihi 1 liter.
c.    Kamera, video kamera, radio.radio casette portable, teropong dan perlengkapan olahraga, dalam jumlah yang tidak wajar yang diperlukan wisatawan dai luar negeri (asing) selama berada di Indonesia.
d.    Film, pita video berisi rekaman, video laser disc dan piringan hitam.
e.    Barang bawaan penumpang yang mempunyai nilai komersial.


3.1.1.8 Hal yang perlu Diperhatikan Penumpang

a.    Dilarang tanpa izin instansi yang berwenang membawa masuk ke wilayah pabean Indonesia barang-barang, seperti narkotika, senjata api/pegas/angin, amunisi, pistol suar, bahan peledak, transceiver, cordless telephone, mesin fotocopy berwarna, benda promosi pornografi, cetakan berbahasa cina, obat-obatan Cina.
b.    Membawa masuk film, pita video berisi rekaman, video laser disc dan piringan hitam, harus melalui sensor instansi yang berwenang.
c.    Menhindari/menyembunyikan barang-barang dari pemeriksaan serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas bea dan cukai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


3.1.2    Immigration (Imigrasi)

    Berdasarkan penetapan izin masuk (Lembaran Negara 330, tahun 1949) dan peraturan pelaksananya, yaitu ordonansi izin masuk yang dimuat dalam Lembaran Negara 331 Tahun 1949, ditentukan bahwa “Setiap orang yang datang atau berangkat ke luar negeri harus melalui pelabuhan pendaratan/pemberangkatan, dan melaporkan kedatangan/keberangkatannya kepada pejabat imigrasi selaku pejabat pendareatan/keberangkatan yang ditunjuk”. Dalam hal ini, jika tidak terdapat pejabat imigrasi pada suatu pelabuhan pendaratan/keberangkatan, maka kewajiban tersebut dilakukan oleh pejabat bea dan cukai setempat.
    Tempat lain yang memungkinkan untuk orang berlalu lintas selain melalu pelabuhan pendaratan ialah border crossing. Bording crossing adalah suatu tempat/daerah tertentu yang terletak di perbatasan dua negara, anatara Republik Indonesia dengan negara lain (darat) yang telah ditetapkan batas-batasnya, diman mana penduduk kedua wilayah tersebut dapat masuk/keluar negara Republik Indonesia melalui pos lintas batas. Dokumen perjalanan yang dipergunakan diatur tersendiri dengan menggunakan pos lintas batas yang hanya dapat dipergunakan di wilayah bording crossing itu saja.
    Salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Imigrasi adalah mengatur masalah lalu lintas orang dari dan ke luar negeri. Dalam hal ini terjalin dua aspek, yaitu aspek  security dan prosperity, mengingat dua aspek tersebut, maka orang-orang yang akan datang atau berangkat harus memenuhi psyarat-syarat sebagai berikut:
a.    Tidak termasuk dalam daftar pencurigaan dan daftar penghambatan.
b.    Memiliki dokumen perjalanan atas namanya sendiri yang masih berlaku temponya, berlaku untuk Indonesia memuat identitas yang sebernarnya.
c.    Dokumen perjalanan terdiri atas:
•    Paspor nasional yang terdiri dari paspor biasa, paspor diplomat, dan paspor dinas.
•    Sertificate of identity,
•    Surat keterangan laksana paspor,
•    Lazier passer.
   
    Memiliki legaslitas untuk mengadakan perjalanan dari dan ke Indonesia yang dapat berupa;
a.    Visa atau recentry permit untuk ke Indonesia
b.    Exit permit untuk meninggalkan Indonesia


3.1.2.1    Formalitas kedatangan

    Formalitas kedatangan dibebankan atas kedatangan warga negara Indonesia dan orang asing, yang dapat diperinci lai sebagai berikut;
a.    Penduduk Indonesia, artinya berdomisili di Indonesia.
b.    Penduduk luar negeri, artinya berdomisili di luar negeri.

    Kepada warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia hanya diperlukan suatu dokumen perjalanan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Bukti ini akan tamapak dari dimilikinya;
a.    Paspor RI unuk WNI,
b.    Surat keterangan Laksana Paspor untuk WNI,
c.    Pas perjalanan haji (sekarang tidak berlaku lagi).

    Jadi, tidak diperlukan legalitas lain untuk kembali ke Indonesia, seperti visa atau reentry permit. Penyelesaian pendaratan dilaksanakan dengan pembubuhan cap izin mendarat (berbentuk segi enam) dan yang bersangkutan mengisi Disembarcation Card. Warga negara asing terdiri atas dua golongan yaitu,
a.    Warga negara asing yang berdomisili di luar negeri,
b.    Warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.

    Terhadap kedua golongan ini tetap berlaku ketentuan umum sebagai berikut,
Tidak termasuk ke dalam daftar pencurigaan, yaitu daftar yang memuat nama-nama orang yang kedatangannya tidak dikehendaki, dalam arti harus ditolak masuk ke Indonesia (cekal).
Memiliki paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan lain atas namanya sendiri dengan ketentuan;
a.    Masih berlaku temponya,
b.    Berlaku untuk Indonesia,
c.    Memuat identitas pemegangnya.
d.    Memiliki legalitas memasuki Indonesia

    Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap golongan orang asiing,  sedangkan ketentuan yang lain berhubungan erat dengan termasuk golongan mana orang tersebut.
    Warga negara asing yang berdomisili di luar negeri sebagai legalitas kedatangannya harus memili visa, yaitu izin masuk mengadakan pejalanan ke Indonesia yang diberikan oleh KBRI Perwakilan RI di luar negeri.
    Selain itu, dikenal pula apa yang disebut Visa On Arrival, yang merupakan pengecualian karena legalitas ini tidak diberikan oleh perwakilan RI di luar negeri, tetapi di pelabuhan pendaratan. Perlu juga diketahui bahwa sekalipun orang asing yang087788921506 di luar negeri sebagai legalitas kedatangannya harus memili visa, yaitu izin masuk mengadakan pejalanan ke Indonesia yang diberikan oleh KBRI Perwakilan RI di luar negeri.
    Selain itu, dikenal pula apa yang disebut Visa On Arrival, yang merupakan pengecualian karena legalitas ini tidak diberikan oleh perwakilan RI di luar negeri, tetapi di pelabuhan pendaratan. Perlu juga diketahui bahwa sekalipun orang asing yang087788921506 di luar negeri sebagai legalitas kedatangannya harus memili visa, yaitu izin masuk mengadakan pejalanan ke Indonesia yang diberikan oleh KBRI Perwakilan RI di luar negeri.
Selain itu, dikenal pula apa yang disebut Visa On Arrival, yang merupakan pengecualian karena legalitas ini tidak diberikan oleh perwakilan RI di luar negeri, tetapi di pelabuhan pendaratan.
    Perlu juga diketahui bahwa sekalipun orang asing yang mempunyai visa, pemberian izin mendarat dan izin tinggal di Indonesia adalah menjadi tanggung jawab pejabat imigrasi. Pemberian izin mendarat istimewanya hanya dilakukan secara selektif berdasarkan alasan-alasan yang mendesak (force majeure), antara lain kepada orang asing pendatang baru yang tiba tanpa visa dapat diizinkan medarat dan tinggal maksimum lima hari.


3.1.2.2    Formalitas keberangkatan

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam pokok bahasan Ketentuan umum, maka bagi setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri, harus memenuhi syarat-syarat ketentuan, yaitu sebagai berikut;
a.    Tidak termasuk ke dalam daftar pengahmbatan, yaitu daftar yang memuat nama orang dan identitas lainnya yang tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia, atau keberangkatannya keluar negeri harus dicegah.
b.    Memiliki dokumen perjalanan atas namanya sendiri dan masih berlaku.
c.    Memiliki legalitas untuk meninggalkan Indonesia (exit permit). Sehubungan dengan ketentuan terakhir, ada pembagian sebagai berikut;
•    Warga negara Indonesia yang berdomisili di indonesia memerlukan exit permit untuk meninggalkan Indonesia, yang diberikan dalam jangka waktu tertentu oleh pejabat yang berwenang.
•    Warga negar Indonesia yang berdomisili di luar negeri dan orang asing pengunjung singkat yang keduanya berada di Indonesia tanpa exit permit. Namun, warga negara Indonesia termasuk golongan ini, harus terlebih dahulu melaksanakan registrasi (disebut registrasi PENLU)

    Exit permit biasanya diberikan kepada pemegang paspor biasa. Exit permit diplomatik atau dinas diberika kepada pemegang paspor diplomatik atau dinas dan dapat berlaku untuk satu kali perjalanan atau untuk beberapa kali perjalanan, dalam waktu tertentu (single or multiple).


3.1.3 Quarantine (Karantina)

    Fungsi karantina adalah berkewajiban mengawasi dan memeriksa kesehatan m penumpang yang datang dari suatu negara dengan tujuan menghindari dan mencegah masuknya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri.
    Di Indonesia tugas mengawas dan memeriksa kesehatan penumpang dari suatu negara di bandar udara, menjadi tugas dan wewenang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), bagian dari Departemen Kesehatan. Pada prinsipnya, setiap negara akan berusaha mencegah masuknya penyakit menular dari negara lain. Salah satu usaha dalam kegiatan tersebut ialah dengan memberikan kewajiban bagi penumpang yang tiba untuk memenuhi syarat harus memiliki surat keterangan Vaksinasi Internasional, yang dikenal dengan iInternational Certivicate of Vactination (ICV).

3.1.3.1 Persyaratan bagi penumpang dalam hal  ICV sebagai berikut;

a.    Jika berasal dari dan atau telah mengunjungi daerah/negara yang dinyatakan terjangkit demam kuning harus memiliki ICV.
b.    Untuk daerah/negara yang terjangkit cacar/kolera tidak diharuskan memiliki ICV.
c.    Untuk mendapatkan ICV, penumpang harus menerima vaksinasi terlebih dahulu.

3.1.3.2 Karantina Kehewanan

    Negara Indonesia memebrlakukan karantina kehewanan bagi hewan atau makhluk hidup lainnya yang fungsinya adalah;
a.    Menolak masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke Indonesia
b.    Mencegah penyebaran penyakit hewan antar daerah/pulau di dalam negeri,
c.    Mencegah penyebran penyakit hewan dari Indonesia ke Luar negeri.

Jenis-jenis hewan yang harus mengalami pemeriksaan sebagai berikut;
a.    Hewan ternak
b.    Bahan-bahan yang berasal dari hewanyang kemudian diolah lebih lanjut, misalnya daging, tulang dan lain-lain.
c.    Hasil bahan asal hewan, yang dimaksud adalah hasil bahan asal hewan yang diolah dan dipergunakan untuk bahan makanan manusia, makan hewan, bahan-bahan baku industri atau farmasi, seperti dendeng, tepung, tulang, serum darah, dan lain-lain.

Pengiriman binatang hidup/life animals via kargo harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a.    Surat keterangan dokter hewan setempat/dinas kehewanan yang menyatakan bahwa binatang tersebut tidak menderita suatu penyakit.
b.    Surat keterangan/izin ekspor untuk binatang yang akan dikirim ke luar negeri.
c.    Surat izin impor untuk binatang yang akan dimasukkan ke dalam negeri
d.    Surat untuk binatang yang akan dimasukkan ke dalam negeri.


3.2 Jenis-jenis Dokumen Perjalanan

    Dokumen perjalanan sangat penting bagi warga Negara Indonesia / orang asing untuk melakukan perjalanan ke suatu Negara. Jenis-jenis dokumen perjalan ialah :

3.2.1 Paspor

3.2.1.1 Pengertian Paspor

a.    Dalam kamus besar bahasa Indonesia, disebutkan pengertian paspor: “Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.”



b.    Sementara menurut wikipedia
        “Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.” Paspor berisi Biodata pemegangnya, , yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor.
        E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional, dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Teknologi Biometrik ini mencegah seseorang untuk memiliki paspor ganda. Karena, dengan sistem biometrik ini, paspor dapat diterbitkan setelah mendapat persetujuan langsung dari Pusat (Online System). Sejak diterapkannya sistem ini di Indonesia, maka pembuatan paspor saat ini bisa dilakukan di kantor imigrasi mana pun dalam batas wilayah negara RI. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.     Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warga negaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia






3.2.1.2 Jenis Paspor

a.    Paspor biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler.
b.    Paspor Diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.
c.    Paspor Dinas/Resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknikal dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.
d.    Paspor Orang Asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara
e.    Paspor Kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.


3.2.1.3     Selain itu, paspor juga dibedakan berdasarkan warnanya.

a.    Paspor Biru, digunakan khusus oleh orang yg bekerja atau berdinas (di pemerintah), dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
b.    Paspor Coklat, digunakan khusus oleh jamaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, dikeluarkan oleh Departemen Agama.
c.    Paspor Hijau, digunakan oleh warga negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

3.2.1.4 Paspor berisi hal-hal sebagai berikut :

a.    Data pribadi pemilik/pemegang paspor,
b.    Foto pribadi pemegang paspor,
c.    Tempat dan tanggal lahir pemegang/pemilik paspor,
d.    Pekerjaan/jabatan pemegang/pemilik paspor,
e.    Masa berlakunya paspor,
f.    Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor.


3.2.1.5 Syarat-syarat untuk mendapatkan paspor :

a.    Screening
b.    Mengisi formulir
c.    Menyerahkan formulir ke loket permohonan paspor
d.    Foto dan cap sidik jari
e.    Wawancara


3.2.2    Visa

3.2.2.1 Pengertian Visa
    ialah : perjalanan yang menerangkan bahwa pembawa / pemilik paspor /visa diperbolehkan memasuki kembali Negara yang memberikan visa tersebut.


3.2.2.2 Peraturan Visa

I. INFORMASI UMUM
a)    Dasar Hukum :
    Keputusan Menteri Kehakiman no. M.02-IZ.01.10 tahun 1995 dan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen.Imigrasi no. F-306.IZ.01.10 tahun 1995
    Visa untuk berkunjung ke Indonesia diberikan kepada warganegara asing yang dinilai sebagai pengunjung yang dapat memberikan keuntungan kepada Indonesia, dapat memberikan jaminan akan kembali ke negara asalnya atau melanjutkan perjalanan ke negara lain dan tidak memiliki catatan kriminal. Visa dikeluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal (disebut Perwakilan Indonesia) setelah semua persyaratan dipenuhi.
    Visa yang sudah dikeluarkan oleh perwakilan bukan merupakan jaminan bagi pemegangnya untuk dapat masuk ke Indonesia. Ijin masuk tetap berada pada kebijakan pejabat imigrasi yang ada di pintu masuk pemeriksaan keimigrasian.
Bekerja dibayar atau tidak  selama tinggal di Indonesia tanpa mendapatkan persetujuan dari Dirjen. Imigrasi merupakan pelanggaran hukum keimigrasian Indonesia.

b)    Gambaran Visa
    Visa Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan  mulai berlaku pada saat ijin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

c)    Prosedur Visa
    Permohonan visa dapat disampaikan langsung ke Perwakilan Indonesia yang terdekat dari tempat tinggal pemohon di luar negeri. Permohonan akan diproses apabila semua persyaratan dinilai sudah dipenuhi. KJRI Chicago akan memproses  permohonan visa dalam  waktu 3 (tiga) hari.

d)    Kategori Kunjungan
Kunjungan yang bersifat Diplomatik atau Dinas. Untuk jenis kunjugan ini dikeluarkan visa untuk sekali masuk atau beberapa kali masuk  ke Indonesia. Kunjungan dalam rangka :
•    kerjasama bilateral
•    wisata
•    transit
•    usaha
•    kunjungan sosial-budaya atau keluarga
•    bekerja berdasarkan ijin Dirjen. Imigrasi
•    bergabung dengan orang tua warganegara Indonesia atau orang tua yang memiliki kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap
•    bergabung dengan suami warganegara Indonesia atau suami/istri yang memiliki kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap. Untuk jenis kunjungan ini hanya dikeluarkan visa untuk sekali masuk.
•    Kunjungan usaha beberapa kali perjalanan, Untuk jenis kunjungan ini dikeluarkan visa untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dalam satu (1) tahun dengan maksimum ijin tinggal setiap kali kunjungan diberikan untuk 60 hari dan tidak dapat diperpanjang


 II. JENIS VISA

    KJRI  melayani permohonan visa sebagaimana tersebut dibawah ini setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

a.    Visa Diplomatik dan Dinas
    Visa diplomatik/dinas diberikan kepada pemohon pemegang paspor diplomatik atau dinas yang  akan masuk ke Indonesia dalam rangka penempatan di perwakilannya atau organisasi internasional di Indonesia atau dalam rangka kunjungan resmi lain atau wisata. Persyaratan  :
•    paspor berlaku 6 bulan dari tanggal masuk
•    Nota dari Departemen Luar Negeri atau Perwakilan Negara pemohon
•    mengisi 2 (dua) formulir visa dan 2 (dua) pasphoto
•    tidak ada biaya visa


b.    Visa Kunjungan Biasa
i.    Visa  Singgah 
          Jenis visa ini diberikan kepada pemohon dengan tujuan:
•    singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
•    singgah di wilayah Indonesia karena keadaan darurat yang disebabkan oleh cuaca atau kerusakan mesin pada alat angkut yang akan ditumpangi yang mengakibatkan tertundanya perjalanan kembali ke negaranya atau ke negara lain

          Persyaratan:
•    paspor  berlaku 6 bulan dari tanggal masuk
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    mengisi 2 (dua) formulir visa dan 2 pasphoto
•    membayar biaya visa
•    bukti  keuangan untuk bisa tinggal di Indonesia

    Visa singgah berlaku hanya untuk 30 hari dan ijin tinggal diberikan maksimum hanya untuk 14 hari dan tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat.
Dalam  keadaan darurat, bagi mereka yang tidak memiliki visa dapat meminta visa singgah saat kedatangan langsung ke pejabat imigrasi di bandara atau di pelabuhan.


ii.    Visa Kunjungan
a)    Kunjungan Pemerintahan,

    Jenis visa ini diberikan kepada pemohon yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, organisasi internasional, swasta atau perorangan. Persyaratan :
•    paspor  berlaku 6 bulan dari tanggal masuk
•    surat dari sponsor dari lembaga di Indonesia
•    mengisi 2 (dua) formulir visa dan 2 pasphoto
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja
•    membayar biaya visa
•    Visa ini dikeluarkan dengan ijin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang.


b)    Kunjungan  Wisata
Visa kunjungan wisata diberikan kepada pemohon dalam rangka mengunjungi objek wisata di Indonesia dan kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan masalah kepariwisataan. Persyaratan :
•    paspor berlaku 6 bulan dari tanggal masuk
•    mengisi 2 formulir visa dan 2 pasphoto
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    Green Card atau ijin tinggal lain (bagi penduduk asing di Amerika Serikat) yang asli atau salinan yang sudah dilegalisir
•    surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja
•    bukti keuangan untuk menunjang kehidupan selama di Indonesia
•    biaya visa
•    Visa dikeluarkan dengan ijin tinggal diberikan maksimum untuk 60 hari dan tidak dapat diperpanjang.


c)    Kunjungan  Sosial-Budaya
    Visa ini diberikan kepada pemohon yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka  mengujungi sanak famili, organisasi sosial atau dalam rangka pertukaran kunjungan antara lembaga pendidikan. Persyaratan :
•    paspor  berlaku 6 bulan dari tanggal masuk
•    mengisi 2 formulir visa dan 2 pasphoto (vide Visa Application Form)
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    Green Card atau ijin tinggal lain (bagi warganegara asing di Amerika Serikat) yang asli atau salinan yang sudah disahkan
•    surat sponsor dari Indonesia
•    surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja
•    bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia
•    membayar biaya visa
•    Visa ini dikeluarkan dengan ijin tinggal maksimum 60 hari dari tanggal masuk dan dapat diperpanjang
      

d)    Kunjungan Usaha
•    Kunjungan Usaha dalam bentuk mengadakan pertemuan dan mengadakan pembicaraan   dengan rekan usaha atau kantor cabangnya di Indonesia.
•    Kunjungan Usaha dalam bentuk melakukan kegiatan dengan mendapatkan bayaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
Persyaratan:
•    paspor berlaku 6 bulan dari tanggal masuk
•    mengisi 2 formulir visa 2 pasphoto
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    Green Card/ijin tinggal lain (bagi warganegara asing yang tinggal di AS) yang asli atau salinan yang sudah disahkan
•    surat persetujuan dari instansi terkait di Indonesia (bagi visa usaha sambil bekerja, vide nomor 4b)
•    surat dari perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja
•    membayar biaya visa
•    Ijin tinggal diberikan hanya untuk 60 hari dan dapat diperpanjang.


e)     Kunjungan dalam bentuk Rombongan :
    Visa Kolektif dikeluarkan kepada mereka yang akan masuk ke Indonesia dalam bentuk rombongan, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 25 orang untuk kunjungan wisata, sosial budaya atau usaha. Persyaratan:
•    mengisi 2 formulir visa kolektif dan mencantumkan secara jelas identitas anggota,nomor paspor dan tanda tangan mereka
•    mencantumkan masing-masing pas photo pada formulir yang diisi
•    Formulir harus ditandatangani dan dicap oleh Biro Perjalanan yang akan mengorganisir perjalanan rombongan tersebut
•    surat dari Biro Perjalanan yang menyebutkan rencana kunjungan ke Indonesia secara jelas dan nama pemimpin rombongan tersebut
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    membiayar biaya visa
•    Ijin tinggal untuk mereka yang tergabung dalam visa kolektif diberikan maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang. Semua anggota yang tercantum dalam formulir visa harus masuk dan meninggalkan Indonesia pada waktu bersamaan dan membawa paspor masing-masing yang masih berlaku 6 bulan dari tanggal masuk.
•    Dalam kunjungan ini, tidak ada yang datang duluan atau pergi belakangan dari rombongannya. Pelanggaran dari ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pelanggaran keimigrasian dan ketua rombongan dikenakan sanksi  membayar denda.


f)    Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan
    Jenis visa ini diberikan kepada pemohon yang sering mengadakan kunjungan usaha tidak untuk bekerja ke Indonesia. Visa ini akan berlaku 1 (satu) tahun apabila dalam masa 90 hari setelah tanggal pengeluaran, visa ini sudah dipergunakan. Persyaratan :
•    paspor yang berlaku 18  bulan dari tanggal masuk
•    mengisi 2 formulir visa dan 2  pasphoto
•    tiket pulang-pergi atau meneruskan perjalanan ke negara lain
•    salinan Green card atau Ijin tinggal lain yang sudah dilegalisir (untuk warganegara asing yang tinggal di AS)
•    surat dari perusahaan dimana pemohon bekerja
•    membayar biaya visa


g)    Visa Saat Kedatangan
    Visa ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian di perbatasan/pintu masuk di Indonesia kepada warganegara asing yang :
Harus berada dan masuk ke Indonesia karena keadaan emergensi seperti adanya bencana alam atau sakit yang menyebabkan mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan kembali ke negara asalnya atau ke negara lain.
    Memiliki surat undangan untuk menghadiri konferensi atau sidang yang diorganisir dan oleh pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri. Kepada mereka yang tidak tergolong ketentuan tersebut diatas, Visa Saat Kedatangan akan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjen. Imigrasi. 



h)    Visa Untuk Tinggal dan Bekerja

i.    Visa Tinggal Terbatas
    Jenis visa ini dikeluarkan dalam rangka :
•    investasi di Indonesia.
•    bekerja pada pemerintah, perusahaan swasta atau NGO
•    bergabung dengan orang tua WNI atau pemegang Kartu Tinggal Terbatas/Tetap.
•    bergabung dengan suami WNI atau pemegang Kartu Tinggal Terbatas/Tetap.
•    bekas warganegara Indonesia yang akan repatriasi ke Indonesia.
•    Untuk mendapatkan visa tinggal terbatas, pemohon harus memiliki sponsor yang bonafid yang berdomisili di Indonesia. Sponsor tersebut yang akan mengurus persetujuan administrasi ke Departemen Tenaga Kerja dan Imigrasi di Indonesia.
•    Apabila permohonan disetujui, Dirjen. Imigrasi akan mengirimkan persetujuan ke perwakilan yang terdekat dari tempat tinggal pemohon, dan pemohon harus memintanya ke perwakilan tersebut.

    KJRI akan mengeluarkan jenis visa ini kepada pemohon setelah memenuhi persyaratan dibawah ini :
•    paspor berlaku 18 bulan dari tanggal masuk.
•    persetujuan visa dari Dirjen Imigrasi.
•    mengisi 2 formulir permohonan visa dan 2 pasphoto
•    daftar riwayat hidup
•    surat kelakuan baik dari kantor polisi
•    membayar biaya visa
•    Visa Tinggal terbatas yang dikeluarkan berlaku untuk satu kali masuk. Pemegang visa ini harus menghubungi pihak Imigrasi terdekat untuk mengurus Kartu Tinggal Terbatas secepatnya sesampainya yang bersangkutan di Indonesia.
•    Pemegang Kartu Tinggal Terbatas harus memiliki ijin pada setiap kali keluar atau masuk kembali ke wilayah Indonesia.



3.2.2.3     Daftar Negara Yang Mendapat Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Sementara ke Indonesia;

1. Brunei Darussalam
2. Chile
3. Hong Kong
4. Macau
5. Malaysia
6. Morocco    7.  Peru
8.  Philippines
9.  Singapore
10. Thailand
11. Vietnam


3.2.3    Exit Permit

3.2.3.1 Pengertian Exit Permit
    ialah  izin bertolak / izin untuk meninggalkan Negara dimana seseorang berdomisili dengan tujuan berpergin kenegara lain

3.2.3.2 Jenis-jenis exit permit
1.    EP.Diplomatik
Izin bertolak yang diberikan kepada diplomatic / orang yang digolongkan diplomat
2.    EP.Dinas
Izin bertolak yang diberikan kepada pegawai / pejabat pemerintah akan tetapi tidak bersetatus diplomat
3.     EP.Biasa
Diberikan kepada setiap warga Negara yang melakukan perjalanan ke Luar Negri keberengkatan tidak terganggu oleh halangan berdasarkan hukum
4.    EP.Only (EPO)
Diberikan kepada WNA yang telah lama 6 bulan /lebih tinggal/berdomisili di Indonesia untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin kembali
5.    EP.Multiple
Diberikan kepada WNI untuk beberapa kali perjalanan dalam waktu 6 bulan


3.2.4 Reentry Permit

3.2.4.1 Pengertian Exit reentry permit
    ialah  izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada warga Negara asing yang telah menjadi penduduk sementara di Indonesia yang hanya berpergian keluar negeri hanya untuk beberapa waktu dan kembali lagi ke Indonesia.

3.2.4.2 Jenis-jenis reentry permit
a.    Exit Reentry Permit Diplomatik
Yaitu izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada para diplomat atau orang yang digolongkan sebagai diplomat
b.    Exit Reentry Permit Dinas
Yaitu izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada warga negara asing yang bertugas di Indonesia, dan tidak dapat digolongkan sebagaidiplomat serta lebih rendah setingkat dari pada diplomatik.
c.    Exit Reentry Permit Biasa
Yaitu izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada warga negara asing yang telah menjadi penduduk/berdiam sementara di Indonesia yang kepergiannya ke luar negeri hanya beberapa waktu tertentu dan hendak kembali ke Indonesia.
d.    Exit Reentry Permit Multiple
Izin bertolak dan kembali untuk beberapa kali dalam waktu enam bulan yang diberikan kepada orang asing.

3.2.5    Health certificate
3.2.5.1    Pengertian Health Certificate
ialah : surat yang menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat tersebut sehat jasmani / rohani.

3.2.6    Fiscal
3.2.6.1    Pengertian Fiscal
Merupakan surat keterangan / tanda bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang berdomisili dan seseorang harus melunasi kewajibannya membayar pajak sesuai peraturan pemerintah yang berwenang.
3.3 Study Kasus.

3.3.1 Contoh-contoh Kasus
Contoh Kasus 1.
Regulated Agent Membuat Pengiriman Kargo Kacau
JAKARTA. Biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan kargo membengkak setelah ada pemberlakuan wajib pemeriksaan kargo oleh regulated agent (RA). Selain itu, kerumitan prosedur pemeriksaan telah menyebabkan kekacauan dan keterlambatan pengiriman kargo.

Marketing Manager PT Kreasi Kargo Tangerang, Ridwan mengatakan penerapan regulated agent bagi kargo domestik menimbulkan beberapa permasalahan. Pertama, perusahaan kargo harus membayar security charge lebih mahal dari sebelumnya hanya Rp 60 per kilogram, kini mencapai Rp 935 per kilogram sudah termasuk PPN. "Tarif ini sangat membebani," kata Ridwan.

Sebagai gambaran, Ridwan menyebutkan perusahaannya setiap hari melayani pengiriman kargo dengan berat sekitar 5 ton. Sebelumnya, mereka hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 300.000. Tapi dengan adanya regulated agent, biaya yang harus dikeluarkan melonjak jadi Rp 4,67jt..

Permasalahan kedua yang timbul, menurut Ridwan terkait banyaknya waktu yang terbuang dalam proses pemeriksaan. Sebelumnya semua proses dari penimbangan hingga inspeksi X-Ray bisa selesai di gudang. Namun sekarang, semua barang harus dibawa dulu untuk diperiksa di regulated agent yang jaraknya cukup jauh dari gudang. Aktivitas bongkar muat juga harus dilakukan dua kali. "Layanan kargo bukan semakin dipermudah malah dipersulit," imbuh Ridwan. Saat ini hanya terdapat tiga regulated agent yaitu PT Gatran, PT Putra Avian Prima dan PT Fajar Santosa sebagai agen inspeksi.

Sedangkan permasalahan lain yang timbul menurut Ridwan adalah tidak siapnya regulated agent untuk melayani. Hal itu terlihat dari ketidaksiapan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Selain itu, peralatan X-Ray yang dimiliki tidak memenuhi syarat karena tidak bisa digunakan untuk barang kargo dalam jumlah besar.

Akibatnya, pada saat pemeriksaan X-Ray dilakukan pertama kali pada hari Senin (4/7) terjadi kekacauan. Ridwan mengaku harus antre dari jam 01.00 dini hari, tapi hingga pagi belum ada kejelasan hingga terpaksa membatalkan pemeriksaan. Akhirnya, pengiriman kargo oleh perusahaannya dibatalkan karena tidak bisa mengejar jadwal pesawat.

Ridwan sendiri mengatakan sebagai bentuk protes, Selasa (5/7) perusahaan mereka tidak mau melayani kargo hingga kebijakan regulated agent dibatalkan. Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) juga melakukan ujuk rasa menolak pemberlakuan regulated agent. Mereka memutuskan untuk tidak melayani kargo hingga tuntutan dipenuhi.

Contoh Kasus 2.

Regulated Agent Hambat 25 Ribu Ton Paket PT Pos
JAKARTA - PT Pos Indonesia mengaku akibat diberlakukannya tarif regulated agent (RA) yang baru diberlakukan sejak tanggal 3 September lalu, kirimannya tertahan 25 ribu ton.

"Sampai semalam, dari data kita, kiriman kita tertahan di RA mencapai 25 ton. Hal ini berarti 49 penerbangan ke 31 kota tujuan belum bisa dilakukan," ungkap Senior Manager Komersial Pos Logisitik Indonesia PT Pos Yuzon Emron ketika jumpa pers di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Meskipun dia belum bisa memperkirakan berapa kerugian yang dialami pihaknya, PT Pos mengaku sebagian besar dari kiriman itu merupakan layanan premium di mana pihaknya menjanjikan akan mengembalikan seluruh jasa pengiriman jika tidak terkirim tepat waktu.

"Kita memberlakukan full money guaranteed pada pelanggan, kalau barang tidak dikirimkan tepat waktu, padahal itu kan bukan karena kesalahan kita," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) Syarifuddin mengatakan, keputusan Kementerian Perhubungan menaikkan tarif kargo perhubungan udara sejak 3 September lalu, dari Rp60 per kg menjadi Rp650 per kg adalah sebuah langkah yang tergesa-gesa. Menurutnya, kenaikan tarif ini membuat pelayanan bandara menjadi lamban dalam pelayanan inspeksi kargo di Bandara Soekarno-Hatta.

"(Peraturan yang ditetapkan) pada tanggal 3-5 September 2011 belum bisa menjadi barometer sukses tidaknya pelaksanaan RA karena arus barang dan kargo masih sepi. Itu saja, semenjak  tanggal 3 September lalu, koran nasional sudah tidak bisa dikirim ke daerah dengan first flight. Apalagi nanti kalau pengiriman barang sudah normal kembali Kamis (9/6/2011) besok. Itu pengiriman barang dari domestik dan internasional sudah peak season," ungkap Syarifudin.

Seperti diketahui, melalui SK 255/IV/2011 tentang pemeriksaan barang kargo dan pos oleh agen pemeriksa atau regulated agent, tarif perhubungan udara mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tarif pengiriman ini dibedakan antara known shipper atau pengiriman reguler yang sudah dikenal pengirim dan tujuannya dengan unknown shipper atau nonreguler.

Untuk known shipper ditetapkan ambang bawah Rp200 per kg dan ambang atas Rp400 per kg untuk kargo domestik dan Rp250 per kg untuk ambang bawah serta Rp450 per kg ambang atas bagi kargo internasional. Tarif known shipper ambang bawah sebesar Rp350 per kg dan ambang atas Rp600 per kg untuk domestik dan Rp400 per kg untuk ambang bawah dan Rp650 per kg ambang atas bagi kargo internasional. (wdi)

Contoh Kasus 3.
Aturan regulated agent bikin rugi pengusaha
SURABAYA, kabarbisnis.com: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan lumpuhnya pengiriman kargo dan logistik via udara karena adanya regulasi soal Regulated Agent (RA) atau agen inspeksi. Ini dinilai merugikan dunia usaha dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
"Semestinya penunjukan perusahaan tersebut (RA) juga harus transparan. Mekanismenya bagaimana, apakah hanya soal like and dislike?" kata Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi saat dihubungi, Rabu (6/7/2011).
Seperti diketahui, kargo bandara kemarin lumpuh total. Pengusaha dan buruh kargo melakukan aksi demo seiring pemberlakuan regulasi soal regulated agent. Ada tiga perusahaan yang ditunjuk sebagai regulated agent, yaitu PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Gita Afian Trans, dan PT Fajar Anugerah Sejahtera.
Penerapan kebijakan baru membuat pemeriksaan keamanan melalui scanning X-Ray baru menjadi sangat lama. Proses scanning harus dilakukan satu per satu. Sistem sebelumnya, pemeriksaan X-Ray bisa dilakukan sekaligus yang bisa mencapai 400 kilogram.
Akibat lamanya proses scanning, banyak paket yang harusnya sampai di tujuan menjadi gagal kirim. Di antaranya adalah paket koran harian, obat-obatan, garmen, dan makanan. Sejumlah spareparts pesawat juga gagal dikirimkan. Bahkan ada satu
jenazah untuk tujuan Medan, Sumatra Utara, yang kemarin tertunda keberangkatannya.
Sofyan mengatakan, hal tersebut membuat banyak kerugian dalam ekonomi. "Ini membuat kerja bisnis pengusaha tertahan, rugi waktu, rugi biaya," kata Sofyan.
Akibat kisruh itu, pemerintah berjanji akan merevisi aturan tersebut secepatnya. Semula pemerintah bersikukuh bahwa pemberlakuan aturan regulated agent itu adalah untuk menjamin keselamatan penerbangan. kbc9

3.3.2 Penjelasan kasus
    Jika dilihat dari ketiga kasus di atas, kesemuanya mengacu kepada regulated agent atau agen inspeksi, sebelum kita menelaah lebih jauh kasus apa yang terjadi pada contoh diatas dan mengapa itu bisa terjadi, serta apa dampak yang ditimbulkan dari terbentuknya badan usaha baru ini, saya akan menerangkan terlebih dahulu mengenai regulated agent. Regulated Agent, menurut SKEP/255/IV/2011 adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktorat Jenderal untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos. Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara memutuskan menerapkan regulasi baru ini karena adanya dorongan dari ICAO untuk memberlakukan regulated agent atau RA dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Diharapkan dengan terbentuknya Regulated Agent ini, tingkat keamanan kargo maupun pos dapat semaksimal mungkin sehingga dapat mencegah terjadinya accident dan incident pada moda transportasi udara ini khususnya.
    Penerapan RA ini tidak terlepas dari adanya isu-isu yang berkembang jika Indonesia tidak menerapkan RA ini, maka Uni Eropa akan melakukan embargo kepada pengiriman kargo keluar negeri. Alasan lainnya yaitu dulu sebelum adanya RA pemeriksaan kargo yang dilakukan di lini 1 membuat kargo menjadi tertumpuk di satu tempat dan juga ada barang – barang yang diizinkan masuk tanpa melalui X-ray dengan alasan sempitnya waktu dan keterbatasan alat. Pemeriksaan kargo melalui X-ray ini juga dilakukan sekaligus sehingga pemeriksaan ini menjadi tidak efektif.

3.3.3 Permasalahan kasus yang terjadi
    Menurut berita yang ditulis dalam kabarbisnis.com, penerapan RA ini sempat diwarnai aksi demo dari pengusaha dan buruh kargo pada selasa (6/7/2011) sehingga kargo udara lumpuh total. PT Pos Indonesia mengaku banyak kiriman barang yang tertahan dan mencapai jumlah 25 ribu ton paket serta banyak kiriman koran tidak terangkut hari itu.
       Permasalahan lain dari implementasi RA tersebut adalah kebijakan RA yang diatur dalam SKEP/225/IV/2011 tumpang tindih dengan UU kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 mengenai segel bea cukai. Didalam UU kepabeanan segel bea cukai tersebut tidak boleh dibuka oleh agen inspeksi, akan tetapi didalam SKEP tersebut, segel bea cukai boleh dibuka oleh agen inspeksi. Tidak hanya itu, kargo yang telah disegel oleh bea cukai, akan diperiksa ulang oleh operator RA dengan membuka segel tersebut, sehingga hal ini sangat tidak efektif.
    Kemudian Penunjukan operator RA juga terkesan monopoli. Pada saat dimulainya implementasi RA ini hanya ada 3 operator yang langsung ditunjuk oleh pemerintah yaitu PT.FAS, PT. DAPK, serta PT. Gatrans. Padahal ketiga operator itu belum memiliki latar belakang sebagai agen inspeksi dan kualifikasi SDM mengenai dangerous goods dari ketiga operator tersebut masih dipertanyakan. Menurut SKEP/225/IV/2011 mengatakan bahwa pembentukan operator RA harus merupakan badan usaha baru, hal ini jelas menimbulkan protes karena dengan dibuatnya badan usaha baru maka akan banyak biaya yang dikeluarkan seperti pengadaan fasilitas, peralatan, perlengkapan, perekrutan karyawan baru, sampai penyewaan gudang baru.

    Setelah adanya RA pemeriksaan dilakukan di area lini 2 dan juga ada 2 kali pengiriman yaitu pertama pengiriman kargo dari shipper ke RA dan kedua pengirman kargo dari RA ke airport area. Hal ini membuat proses pengiriman kargo menjadi panjang, karena setelah kargo diperiksa di RA kemudian dikirim ke warehouse di airport area, kargo diperiksa lagi untuk kedua kalinya. Tentunya ini akan memakan waktu yang lama hanya untuk pemeriksaan kargo dan proses pemeriksaa kargo menjadi tidak efektif karena adanya double check. Proses pemeriksaan yang panjang ini menyebabkan tertundanya kargo – kargo yang akan dikirim atau bahkan dibatalkan untuk diangkut karena kargo yang ready to build up membutuhkan waktu yang cukup lama.
    Pemeriksaan kargo yang harus dilakukan di area lini 2 menyebabkan faktor efisiensi tidak tercapai dan juga resiko keamanan yang tidak terjamin. Misalkan lokasi operator RA yang berada jauh dari bandara yaitu kelapa gading. Ketika kargo yang telah selesai diperiksa di operator RA dan kemudian dikirimkan ke bandara Soekarno Hatta oleh kendaraan pengangkut yang telah disegel, kemungkinan kendaraan dibajak pada saat diperjalanan itu sangat besar, bisa saja segel diganti atau pintu box yang ada dibelakang dilepas dan kemudian kargo yang ada didalam ditukar dengan kargo lain yang berbahaya. Setelah itu, pintu box tersebut dipasang kembali. Tidak akan ada yang mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah dibajak dan kargo yang diangkut telah ditukar.
    Selain dari segi waktu, kinerja dan biaya  yang membengkak, penerapan Regulated Agent ini juga menuai permasalahan lainnya seperti berikut:
1.    Alur proses pengiriman kargo lebih panjang
2.    Proses pengiriman kargo membutuhkan waktu yang lama
3.    Tarif yang ditentukan oleh operator RA sangat tinggi dibandingkan tarif sebelum adanya RA
4.    Operator RA harus membentuk badan usaha baru yang kegiatannya hanya melakukan pemeriksaan keamaan kargo dan pos
5.    Keamanan pengiriman kargo dari operator RA ke bandara yang berjarak cukup jauh tidak terjamin
6.    Ketidaksesuaian serta adanya tumpang tindih regulasi antara SKEP/225/IV/2011 dengan ICAO Annex 17 dan UU Kepabeanan
7.    Adanya indikasi monopoli dalam penunjukkan ketiga operator RA pada awal RA diterapkan
8.    Pemerintah kurang siap dalam mengimplementasikan regulasi RA
9.    Pemerintah kurang mensosialisasikan penerapan RA sebelum RA diberlakukan di lapangan
10.    Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh operator RA masih belum memadai
11.    Kurangnya SDM yang dimiliki oleh operator RA
12.    Kurangnya jumlah operator RA saat ini sehingga tidak dapat menampung pergerakan arus kargo per harinya di bandara Soekarno Hatta
13.    Pemeriksaan kargo yang harus dilakukan di luar lini 1
14.    Kesimpangsiuran informasi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh operator RA
    Sedangkan dampak yang ditimbulkan karena adanya masalah – masalah dari implementasi Regulated agent diatas adalah sebagai berikut :
1.    Membuat dua kali loading dan unloading serta memerlukan transportasi dalam pengiriman kargo dari operator RA ke bandara sehingga menyebabkan ketidakefisienan dalam proses pengiriman kargo
2.    Banyaknya barang kargo yang tertunda atau bahkan batal untuk dikirim karena proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu yang lama
3.    Membutuhkan biaya yang tinggi untuk pengiriman kargo
4.    Harga barang menjadi naik secara signifikan sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi
5.    Membuat produk dalam negeri tidak dapat bersaing secara kompetitif dengan produk luar negeri
6.    Membutuhkan dana yang sangat besar untuk menjadi operator RA
7.    Membuat kebingungan para pihak terkait karena proses pemeriksaan yang tidak jelas
8.    Penumpukan kargo di operator RA karena kurangnya sarana dan prasarana
9.    Kurangnya kesiapan dan sosialisasi dari pemerintah menyebabkan kekacauan terjadi dilapangan pada saat RA diberlakukan.



3.3.4 Penyelesaian kasus
    Dilihat dari penjelasan dan permasalahan serta contoh kasus yang terjadi, di sini dapat disimpulkan beberapa solusi yang dapat dilaksanakan dalam penerapan  Regulated Agent atau RA  ialah sebagai berikut :
1.    Perubahan Regulasi yang berlaku ;
1.    Dalam pembentukan operator RA harus merupakan badan usaha baru yang dijelaskan dalam SKEP/255/IV/2011 yang bertentangan dengan ICAO Annex 17. Didalam ICAO Annex 17 menyatakan perusahaan forwarder, courir, warehouse operator boleh mengajukan sebagai operator RA. Seharusnya SKEP/255/IV/2011 tersebut mengikuti aturan internasional yang ada dan juga dengan membolehkan forwarder, courir, serta warehouse operator menjadi operator RA, biaya yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi. Jumlah operator RA pun dengan mudah dapat diperbanyak.
2.    SKEP/255/IV/2011 tumpang tindih dengan UU kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 mengenai segel bea cukai. Didalam UU kepabeanan segel bea cukai tersebut tidak boleh dibuka oleh agen inspeksi, akan tetapi didalam SKEP tersebut, segel bea cukai boleh dibuka oleh agen inspeksi. Tidak hanya itu, kargo yang telah disegel oleh bea cukai, akan diperiksa ulang oleh operator RA dengan membuka segel tersebut, sehingga hal ini sangat tidak efektif. Seharusnya SKEP/255/IV/2011 tersebut dapat mengikuti aturan yang telah diterapkan oleh UU kepabeanan yaitu wewenang untuk membuka segel tersebut adalah pihak bea cukai.
2    Perubahan Panduan SOP
    Operator RA dalam melakukan pemeriksaan kargo diharuskan dilakukan diluar lini 1. Hal ini menyebabkan proses yang panjang dan memakan waktu lama dalam proses pemeriksaan barang. Seharusnya pemeriksaan dapat dilakukan di lini 1 dan lini 2. Misalkan pemeriksaan yang dilakukan di lini 2 yaitu daerah cakung, kargo yang melakukan pemeriksaan didaerah ini adalah kargo dimana pabriknya ada didaerah cakung tersebut, sehingga kargo bisa langsung dikirim ke operator RA kemudian RA langsung mengirimkan kargo tersebut ke bandara. Kemudian di bandara, kargo tidak perlu di periksa lagi, jadi sudah ready to build up. Pemeriksaan di lini 1 dilakukan untuk kargo yang pabriknya ada disekitar bandara sehingga kargo bisa langsung dikirim ke bandara untuk diperiksa. Jadi, waktu dapat diminimalisir.

3    Penysuaian Tarif
    Tarif yang ditetapkan oleh operator RA meningkat sekitar 1000 % dari tarif sebelumnya sehingga mengakibatkan biaya yang tinggi dalam pengiriman kargo menggunakan transportasi udara. Tarif ini pun langsung ditetapkan oleh operator RA. Seharusnya tarif ini lebih baik ditetapkan atas kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa, hal ini sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 pasal 245 mengenai tarif jasa kebandarudaraan. Tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan ini agar tarif yang ditawarkan tidak memihak salah satu pihak saja.













Bab IV
Penutup

4.1  Kesimpulan
   
    Tugas instansi bea dan cukai (Customs) adalah mengatur, mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang ekspor dan impor. Adapun Immigration (imigrasi) bertugas mengatur, mengawasi, dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusianya.
    Karantina (Quarantine) kesehatan mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di dalam negara yang bersangkutan.
    Regulated agent memang memiliki tugas yang baik dalam pengamanan jalur kargo dan pos, tetapi perlu ada beberapa perbaikan baik dari sistem prosedural maupun regulasi, karena Regulated Agent merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah untuk menciptakan keamanan di sektor pelayanan jasa pengiriman barang (kargo) dan pos.
   
   
4.2. Saran
    Didalam makalah ini mungkin terdapat beberap kekurangan baik dari segi presentasi maupun isi materi makalah, ini terjadi karena kurangnya ilmu pengetahuan yang dikuasai penulis, maka dari itu penulis mengharap kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan sajian makalah ini. Semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan pembaca serta semoga makalah ini dapat dijadikan tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.









Daftar Pustaka :

•    buku Tata Operasi Darat. Oleh FX Widadi A. Suwarno
•    http://www.indonesiachicago.org/consvisregi.htm
•    http://tutorialkuliah.blogspot.com/2009/10/jenis-jenis-exit-permit.html
•    kumpulankaryasiswa.wordpress.com
•    http://www.indonesia-osaka.org/layanan-publik/visa/daftar-negara-yang-mendapat-fasilitas-bebas-visa-kunjungan-sementara-ke-indonesia/
•    http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_contact&task=view&contact_id=76&Itemid=67
•    http://www.indoforum.org/t84092/
•    (http://id.wikipedia.org/wiki/Paspor)
•    http://csmcargo.com/2012/03/12/asosiasi-regulated-agent-kendalikan-tarif-pemeriksaan-barang/
•    http://www.kabarbisnis.com/read/2821526